
Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti melakukan tindakan kekerasan dan meresahkan masyarakat dapat dikenai sanksi hingga pembubaran. Pernyataan tegas ini disampaikan Wamendagri sebagai respons terhadap maraknya aksi premanisme berkedok ormas di beberapa daerah dan merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Presiden.
Menurut Bima Arya, pemerintah tidak akan mentolerir segala bentuk aksi kekerasan yang dilakukan oleh ormas. Keberadaan ormas seharusnya berkontribusi positif bagi masyarakat, bukan malah menciptakan ketakutan dan mengganggu ketertiban umum.
“Bagi yang terindikasi melanggar, berbuat kekerasan. Ujungnya bisa dibubarkan, ini perintah dari Presiden,” ujar Bima Arya.
Wamendagri menjelaskan bahwa penindakan terhadap ormas yang melanggar hukum, termasuk yang terlibat kekerasan, telah diatur dalam Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan. Undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian bantuan, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan status badan hukum ormas yang berujung pada pembubaran.
Pernyataan Bima Arya ini menggarisbawahi keseriusan pemerintah dalam menertibkan ormas-ormas yang menyimpang dari tujuan pendiriannya dan malah bertindak anarkis. Kasus-kasus kekerasan, pemerasan, dan gangguan keamanan yang melibatkan oknum atau kelompok ormas belakangan memang menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum.
Wamendagri juga mendorong masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila menemui ormas yang berperilaku menyimpang, anarkis, atau melakukan tindakan melanggar hukum. Laporan masyarakat sangat penting sebagai dasar bagi aparat untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Dalam upaya memperkuat penanganan ormas yang meresahkan, Bima Arya menyatakan bahwa koordinasi lintas lembaga telah dan akan terus dilakukan. Pihaknya berkoordinasi erat dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan ormas yang mengganggu ketentraman publik, menghambat investasi, dan melakukan tindak kriminal bisa ditindak tegas sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
“Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah menginstruksikan seluruh kepala daerah agar membuka hotline atau kanal pengaduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas ormas,” tambah Bima Arya. Ia menegaskan bahwa seluruh laporan yang masuk harus ditindaklanjuti oleh kepala daerah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Meskipun penindakan tegas menjadi opsi terakhir, Wamendagri juga menekankan pentingnya pendekatan pembinaan terhadap ormas. Menurutnya, ormas sejatinya bisa menjadi aset dan mitra pemerintah dalam pembangunan jika dibina dengan baik. Namun, bagi ormas yang secara nyata melakukan pelanggaran berat dan mengganggu stabilitas keamanan, tindakan tegas berupa pembubaran tidak bisa dihindari.
Sikap tegas pemerintah terhadap ormas pelaku kekerasan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat dan dunia usaha. Keberadaan ormas harus memberikan manfaat sosial dan kontribusi positif, bukan malah menjadi sumber masalah. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi aktivitas ormas di seluruh Indonesia dan tidak akan ragu menindak ormas yang melanggar ketentuan hukum dan mengganggu ketertiban umum demi terciptanya rasa aman bagi seluruh warga negara.